Sumbar ,2 Maret 2026 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengamankan puluhan kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Provinsi Sumatera Barat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas ilegal yang sebelumnya diusut dari Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengamankan sekitar 61 kilogram emas yang diduga kuat berasal dari hasil pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat. Penindakan tersebut berlangsung di area bandara beberapa waktu lalu sebagai bagian dari operasi pengembangan jaringan distribusi emas ilegal lintas daerah.
Salah seorang sumber Pejabat Utama (PJU) Polda tak membantah adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pengamanan emas itu memang terjadi. Namun, terkait detail dan perkembangan lebih lanjut, pihaknya meminta publik menunggu keterangan resmi dari Bareskrim Polri.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa emas yang diamankan diduga berkaitan dengan seorang pihak berinisial D yang berdomisili di Padang. Meski demikian, proses pendalaman dan pengembangan kasus masih berlangsung, dan hasil resminya akan disampaikan setelah penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumatera Barat belum menyampaikan keterangan resmi secara terbuka kepada publik. Sementara itu, publik menanti transparansi dan langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas dugaan praktik tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.














